Program Kelas KLC
Unifikasi & Bukti potong (PPh 22, PPh 23, PPh pasal 4 ayat 2)
SPT Masa PPh Unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak.
Jadwal
15 Agustus |
18 Agustus |
22 Agustus |
25 Agustus |
29 Agustus |
1 September |
5 September |
8 September |
PPN
Pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Jadwal
14 Agustus |
16 Agustus |
21 Agustus |
23 Agustus |
28 Agustus |
30 Agustus |
4 September |
6 September |
PPh 21
Pemotongan Atas Penghasilan Yang Dibayarkan Kepada Orang Pribadi Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jabatan, Jasa,Dan Kegiatan.
Jadwal
24 Agustus |
26 Agustus |
31 Agustus |
2 September |
7 September |
9 September |
12 September |
14 September |
Pelaporan SPT Badan & Orang pribadi
Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Jadwal
16 September |
20 September |
23 September |
27 September |
30 September |
4 Oktober |
7 Oktober |
11 Oktober |
Lebih dari Sekedar Kursus
KARUNIA LEARNING CENTER (KLC) hadir sebagai suatu lembaga yang memberikan pendidikan dan pelatihan seputar dunia Akuntansi Perpajakan. Tidak cukup hanya diberikan pemahaman tentang Akuntansi Perpajakan saja, di KLC para peserta didik juga akan diberikan materi – materi Character Building / Pembangunan Karakter, karena kami memahami penguasaan materi saja tidak cukup untuk terjun ke dunia kerja saat ini. KLC ingin agar setiap peserta didiknya benar – benar siap untuk bersaing di dunia kerja.